KEWARISAN ANAK HASIL PROSES BAYI TABUNG (Wasiat Wajibah Sebagai Hak Waris Anak Hasil Surrogate Mother Ditinjau Dari Berbagai Aspek Hukum Di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.35719/ijil.v1i1.21Abstrak
Kewarisan anak hasil proses nayi tabung melalui peran Surrogate Mother (Ibu Pengganti) membawa implikasi terhadap kedudukan anak dalam hukum perdata yaitu tentang kepastian hukum mengenai hak warisnya. Metode yang digunakan secara normatif dengan mengkaji peraturan hukum yang ada di Indonesia seperti Undang-Undang Perdata, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang pidana, HAM, Undang-Undang Tentang Kesehatan, Tekhnologi dan ekonomi serta Hukum Islam. Kesimpulannya ialah bahwa anak yang dilahirkan dari hasil Surrogate Mother ada dua karegori yang pertama dinisbatkan sebafai anak zina disebabkan anak lahir diluar perkawinan yang sah. Kedua, dinisbatkan sebagai anak angkat jika pasangan suami istri itu hendak menjadikan anak dan statusnya sebagai anak angkat bukan anak kandung. Anak zina dan anak angkat mendapatkan hak waris berupa wasiat wajibah sebanyak sepertiga dari jarta yang ditinggalkan setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tetap dan anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja
Downloads
References
al Munawar, Said Aqil Husain. 2004. Terj. Hukum Islam dan Pluraritas Sosial. Jakarta:
PENAMADANI.
Al-Khatib, Yahya Abdurrahman. 2005. Fiqh Wanita Hamil. Terj. Mujahidin Mahayan.
Jakarta: Qisthi Press.
Ameld, Fred. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, cetakan I. Jakarta:
Grafikatama Jaya.
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Komisi Kesehatan Reproduksi,
Departemen Kesehatan RI. 2005. Kebijakan Strategi Nasional Kesehatan Reproduksi
Republik Indonesia. Jakarta
H.S, Salim. 1993. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Junaidi, ahmad. 2013. Wasiat wajibah : Pergumulan Antara Hukum Adat Dan Hukum
Islam Di Indonesia. STAIN Jember Press.
Qaradhawi, Yusuf. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Terj. Abdul Hayyie al Kattani,
dkk. Jakarta: Gema Insani Press.
Ristika, Octa Dwienda dan Widyo Juliarti. 2012. Prinsip Etika Dan Moralitas Dalam
Pelayanan Kebidanan. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Semiawan Conny dkk., 2007. Paronama Filsafat Ilmu : Landasan Perkembangan
Ilmu Sepanjang Zaman. Jakarta: TERAJU.
Subekti, 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermas.
Taufiq, Muhammad Izzuddin. tt. Dalil Al-Qur’an Dan Alam Semesta : Memahami
Ayat-Ayat Penciptaan Dan Syubhat. Tiga Serangkai.
Yanggo, Huzaemah Tahido dkk., 2004. Membendung Liberalisme. Jakarta: Republika.
Jurnal
Anwar, Syamsul, Fertilisasi In Vitro Dalam Tinjauan Maqāshid Asy-Syarī‘ah, Al-ahwal, vol.
9, no. 2, desember 2016 m/1438 h.
Kitab dan Undang-Undang
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.039/Menkes/SK/I/2010 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu.
Website :Fatwa tentang Majelis Ulama Indonesia, dipostkan oleh Jnahdya pada tanggal 17
Mei 2013. Diakses pada tanggal 28 Juli 2017.
Downloads
Versions
Section
Copyright (c) 2018 Nur Komala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.