KONSEPSI HUKUM NIKAH SIRRI DI INDONESIA : Upaya Sinkronisasi antara Living Laws dengan Positive Laws https://doi.org/10.35719/ijil.v1i1.169 Authors M Faiz Kurnia Hadi Pascasarjana IAIN Jember Nikah Siri, Sinkronisasi, Living Laws, Positive Laws Abstract How to Cite Metrics References Similar Articles Tulisan ini membahas tentang Upaya Sinkronisasi hukum Islam sebagai Living Laws dan Positive Law dengan fokus kajian pada hukum nikah sirri yang selama ini berjalan di Indonesia. Nikah sirri adalah salah satu diantara realitas sosial bidang hukum keluargayang dihadapkan pada disharmoni hukum yang berlaku di Indonesia secara berkelanjutan; Sahnya nikah sirri menurut hukum Islam sebagai hukum yang hidup di masyarakat (Living Laws) dan berseberangan dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum Positif Indonesia (Positive Laws). Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum nikah sirri di Indonesia menurut Living Laws dan Positive Laws. 2) Bagaimana sinkronisasi hukum nikah sirri sebagai Living laws dan Positive laws di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi antar variable yang telah dirumuskan pada fokus kajian. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang diproyeksikan untuk meneliti sinkronisasi antara living laws dan positive laws.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conseptual Approach) dan pendekatan historis atau sejarah (Historical approuch), yang ketiganya masuk pada ranah penelitian kualitatif. Sedangkan Library Research sebagai jenis penelitiannya, dengan memusatkan pada sumber-sumber primer dan sekunder. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) Hukum nikah sirri menurut living laws yang normatif dan statis diakui keabsahannya, meskipun terdapat potensi keharaman dan kerugian, sedangkan menurut positive laws hukum nikah sirri melanggar aturan tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kenegaraan sehingga diperlukan aturan sanksi bagi pelanggaran tersebut. 2) Sinkronisasi living laws dan positive laws pada sisi normatifitas hukum mengalami jalan buntu dan sulit diupayakan sehingga keduanya harus diposisikan sebagai aturan yang dinamis dan empiris sebagai konsekwensi adanya realitas diluar teks dengan mempertimbangkan kemaslahatan keluarga yang terus berkembang. Upaya sinkronisasi hukum dapat dicapai dengan menggeser paradigma dan aliran hukum pada living laws dan positive laws. Pemahaman fikih Indonesia bidang perkawinan harus dinamis dan bernuansa kemaslahatan keluarga sebagai paradigma dan sebagai aliran hukum. KONSEPSI HUKUM NIKAH SIRRI DI INDONESIA : Upaya Sinkronisasi antara Living Laws dengan Positive Laws. (2025). Indonesian Journal of Islamic Law, 1(1), 18-40. https://doi.org/10.35719/ijil.v1i1.169 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver AMA Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX Downloads Download data is not yet available. References Azizy, A. Qadri. 2004. Eklektisisme Hukum Nasional; Kompetisi antara hukum islam dan hukum Umum. Yogyakarta: Gama media Faiz, Abd aziz. 2013. Pola dan Logika Nikah Sirri dalam Kultur masyarakat madura. Musawa. Abdullah, Nafilah. 2013. Menyoal kembali perkawinan di bawah Tangan (nikah sirri) di Indonesia. al-Musawa. As-Syuyuthy, Abdurrahman bin Abi bakar. 2012. al-Asybah wa an-Nadzair Juz I. Beirut: Darul kutub islamiyah. Adillah, Siti Ummu. 2011. Analisa Hukum terhadap Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya Nikah sirri dan Dampaknya terhadap Perempuan (Istri) dan Anak. Dinamika Hukum. Ahmad bin Muhammad bin hanbal. 2010. musnad ahmad. Beirut : Dar al kutub al Islamiyah. Sanusi, Ahmad dan Sohari 2015. Ushul Fiqh. Jakarta : Rajawali Press. al-Ghazâlî. 1970. al-Mustasfâ min ‘Ilm al-Usûl, I Baghdâd: Musannâ al Jurjani, Ali Ahmad. 1994. Hikmah at-Tasyri’ wa-falsafatuhu, Beirut: dar al Fikr. al-Mawardi. 2010. Al-Hawi al-Kabir. Juz 4 Beirut: Dar al-Fikr Amak. F. Z, 1976. Proses Undang-undang Perkawinan Bandung: Al-Ma’arif. Andi Herawati, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia. Hunafa; Jurnal Studi Islamika, 8 (Desember 2011). Jurnal/Artikel Artikel Hukm al-Zuwaj al-Urfi, http://www.yabeyrouth.com/pages/index3150.htm./diakses tanggal 23 Oktober 2018. As-syuyuthy, 2012. al-Asybah wa an-Nadzair, Juz I. Beirut : Darul kutub Islamiyah. at-Tanukhi, 1323 H. al-Mudawwanah al-Kubra, Juz III. Beirut : Dar Sadir. Badri, 1985. Perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan dan KUHP. Surabaya: CV Amin. Dahlia Haliah Ma’u, “Nikah Sirri dan Perlindungan Hak-Hak Wanita dan Anak (Analisis dan Solusi dalam Bingkai Syari’ah)”, al-Ahkam, Vol. 1, No 1 (Januari-Juni 2016), 35. http://forum.muslim-menjawab.com/2010/02/24/kontroversi-sanksi-pidana-bagi-pelakunikahsiri/. Diakses pada 13-04-2018. http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/12/06/22169/ruu-nikah-sirirame-rame mempidanakan nikah-siriulama-menolak/.Diakses pada 13-04-2018. http://www.antaranews.com/berita/1266586384/pbnu-sanksi-nikah-siri-cukup-administratif./ diakses pada 13-01-2017. al-Jawziyah, Ibnu al-Qayyim. 2004. I’la>m al-Muwaqqi‘i>n. Beirut: Da>r al-Kutub al- Ilmiyah, Irwan Masduqi, “Nikah sirri dan istbat Nikah dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta”, al Musawa, Vol. 12 No 2 (Juli, 2013). Irwan Masduqi. 2013. Nikah sirri dan istbat Nikah dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta. al Musa>wa, 12(2). M. Noor Harisudin, Diskursus Fikih Indonesia : Dari living laws menjadi positive laws. Al Manahij, Vol. X No. 2, desember 2016. Harisudin, M. Noor. 2014. Menggagas Fikih Rasional Surabaya: Pustaka Radja. al- Khalaf, Abd al-Wahab. 1425. Ilm Ush al-Fiqh. t.t.: Haromain. Marzuki Wahid, 2014. Fiqh Indonesia; Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam bingkai Politik Hukum Indonesia. Bandung; Penerbit Marja. Mochamad Sodiq (ed), 2004. Telaah Ulang Wacana Seksual. Yokyakarta : PSW UIN Suka. Mohsi, “Kedudukan hukum perkawinan dalam kompilasi hukum Islam pada Masyarakat Muslim Indonesia” Tesis, Jember, IAIN Jember, 2016. Nafilah Abdullah. Menyoal kembali perkawinan di bawah Tangan (nikah sirri) di indonesia. al-Musa>wa. 12(1): 2013. Djubaidah, Neng. 2010. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatatkan; Menurut Hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islam . Jakarta : Sinar Grafika, Sekretaris Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang kompilasi Hukum Islam (KHI) , dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1991. Sekretaris Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Taufiqurrahman Syahuri. 2013. Legislasi Hukum perkawinan di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Jakarta : Kencana. al-Zuhayli, Wahbah t.t. Fiqh al-Islami wa Adilatuhu. Vol. IX . Damaskus: Dar al-Fikr. az-Zuhaily, Wahbah 1986. Ushul fiqh al-Islamy (Beirut : dar al-fikr, Rahman, Zaini 2016. Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional perspektif kemaslahatan kebangsaan Yogyakarta: Pustaka pelajar. Downloads Full Text (English) 16-11-2025 — Updated on 16-11-2025 Versions 16-11-2025 (2) 16-11-2025 (1) Vol. 1 No. 1 (2018): Indonesian Journal of Islamic Law Section Articles Copyright (c) 2018 M Faiz Kurnia Hadi This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Articles are distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). How to Cite KONSEPSI HUKUM NIKAH SIRRI DI INDONESIA : Upaya Sinkronisasi antara Living Laws dengan Positive Laws. (2025). Indonesian Journal of Islamic Law, 1(1), 18-40. https://doi.org/10.35719/ijil.v1i1.169 More Citation Formats ACM ACS APA ABNT Chicago Harvard IEEE MLA Turabian Vancouver AMA Download Citation Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX