PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA DALAM PASAL 53 KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQASID AL SHARI’AH IMAM AL SHATIBI
DOI:
https://doi.org/10.35719/ijil.v2i1.114Keywords:
Kawin Hamil, Pasal 53 Kompilasi Hukum IslamAbstract
Pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat, banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah adanya perzinaan yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Peraturan yang mengatur masalah perkawinan wanita hamil karena zina di Indonesia secara khusus diatur dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam Pasal tersebut dijelaskan tentang kebolehan bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk mengawini laki-laki yang menghamilinya. Pasal ini menjadi polemik tersendiri, karena di dalam Pasal ini terkandung kemaslahatan dan kemafsadatan yang ditimbulkan. Permasalahan perkawinan wanita hamil akibat zina ini dapat ditinjau dari sudut pandang maq<as{id al shari<’ah yakni maksud dan tujuan di syariatkannya hukum Islam khususnya yang digagas oleh Imam Al Sha<t{ibi yang menitikberatkan pada aspek kemaslahatan.