Studi Komparasi Tentang Kafa’ah Dalam Perkawinan Perspektif Empat Imam Mazhab
DOI:
https://doi.org/10.35719/ijil.v4i2.452Keywords:
Konsep, Kafa'ah, Empat Imam MazhabAbstract
Perkawinan adalah sebuah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam kehidupan. perkawinan merupakan kebutuhan biologis dan psikologis bagi manusia. Keharmonisan dalam rumah tangga adalah tujuan dan keinginan bagi setiap orang yang melaksanakan perkawinan. Dalam proses menentukan pasangan untuk melangsungkan perkawinan dianjurkan untuk memilih pasangan yang setingkat, sepadan, sefaham, dan sederajat. Dalam ajaran islam, hal ini dikenal dengan kafa’ah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari cela dan menciptakan keluarga yang harmonis. Mayoritas ulama memandang penting adanya kafa’ah dan menganggapnya sebagai syarat lazim yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, hal tersebut demi tercapainya tujuan keluarga yang harmonis. Sering kali kegagalan dalam membina rumah tangga disebabkan perbedaan yang mencolok, seperti halnya perbedaan agama dan strata sosial. Perbedaan ini dapat menyebabkan ketidak harmonisan dalam membina keluarga. Ulama empat mazhab memiliki persamaan dan perbedaan dalam menetapkan konsep kafaah. Hak tersebut karena berbedanya pemikiran dan luasnya ilmu pengetahuan agama Islam.