Judges' Considerations in Determining Mut'ah and Nafkah 'Iddah (Case Study at Gresik Religious Court)
DOI:
https://doi.org/10.35719/ijil.v5i1.445Keywords:
Nikah Mut'ah, 'Iddah, PerceraianAbstract
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah atas seluruh yang diciptakan oleh Allah bagi makhluk ciptaan-Nya. Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa perkawinan memiliki makna ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah. Jika pernikahan dalam rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya karena disebabkan ketidakcocokkan yang sulit dicari titik penyelesaiannya, maka Hukum Islam memberikan pilihan berupa perceraian (talak) sebagai jalan syariat. Dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami atau yang biasa disebut cerai talak, seorang wanita berhak menerima mut’ah dan nafkah ‘iddah dari suami ketika pernikahan berakhir.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 30-06-2022 (2)
- 30-06-2022 (1)
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.